Pengantin Pria Rudapaksa Tamu Wanita pada Malam Pernikahan, Uji Sampel DNA Jadi Bukti

 

Pengantin Pria Rudapaksa Tamu Wanita pada Malam Pernikahan, Uji Sampel DNA Jadi Bukti



Seorang pengantin pria didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang tamu wanita pada malam resepsi pernikahannya sendiri.

Dikutip dari Mstar, Kamis (23/7/2026), pengantin pria tersebut diketahui bernama Zachary Prouty, 38 tahun.

Ia menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk tindak pidana pemerkosaan, kekerasan seksual, serta beberapa tuduhan pelanggaran ringan. Perkara itu ditangani aparat penegak hukum di Pennsylvania, Amerika Serikat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya datang ke Gettysburg, Pennsylvania, pada Oktober tahun lalu untuk menghadiri pesta pernikahan Prouty dan pasangannya. Korban merupakan salah seorang tamu yang hadir dalam acara tersebut.

Menurut pengakuan korban, sepanjang malam resepsi ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya menuju ke sebuah rumah.

Setelah sebagian besar tamu yang berada di lokasi memutuskan untuk beristirahat dan tidur, korban mengatakan dirinya hanya berdua dengan Prouty di ruang tamu rumah tersebut.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban menyebut Prouty diduga mencium dirinya tanpa persetujuan.


Korban mengaku telah berulang kali meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Namun, menurut keterangannya, Prouty kembali diduga mencium dirinya.

Setelah kejadian itu, korban mengaku kehilangan kesadaran dan tidak lagi dapat mengingat peristiwa yang terjadi berikutnya. Saat tersadar, korban mengatakan dirinya sudah berada di sebuah kamar tidur dalam keadaan telanjang.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi pada malam resepsi pernikahan tersebut.


  


Dalam proses penyidikan, aparat mengambil sampel DNA milik Zachary Prouty melalui metode usapan mulut atau buccal swab. Sampel tersebut kemudian dikirim ke Kepolisian Negara Bagian Pennsylvania untuk menjalani analisis laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.

Berdasarkan dokumen pengadilan, hasil pemeriksaan laboratorium diterima pada Maret lalu. Hasil analisis tersebut menyatakan bahwa DNA Prouty cocok dengan sampel DNA yang diperoleh saat korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit setelah dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan.


  

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam berkas perkara yang kini diproses di pengadilan. Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prouty saat ini menghadapi dakwaan pemerkosaan, kekerasan seksual, serta sejumlah pelanggaran ringan lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara. Pengadilan akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, sidang pendahuluan dalam kasus ini telah dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus. Sidang tersebut menjadi tahapan awal dalam proses peradilan untuk menentukan apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.


Post a Comment

0 Comments