Adsense

PENC4BULAN ANAK DI BAWAH UMUR,TERJADI DI ACEH TAMIANG ‼️

 PENC4BULAN ANAK DI BAWAH UMUR,TERJADI DI ACEH TAMIANG ‼️





ACEH TAMIANG - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta Polres Aceh Tamiang segera memproses secara hukum kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Seruway. 


Haji Uma menyampaikan desakan tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Korban disebut merupakan anak yatim dari keluarga kurang mampu di sebuah desa di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. “Kita telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Seruway, Aceh Tamiang.


 Kita sangat miris dan memberi atensi atas kasus ini, karena korban adalah anak piatu dari keluarga sangat miskin,” kata Haji Uma, Minggu, 9 Agustus 2026. Menurut Haji Uma, kasus tersebut ,sebelumnya sempat diselesaikan melalui perdamaian antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku. 


Namun, ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Ia merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang pada prinsipnya mengatur bahwa perkara TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dengan pengecualian tertentu terhadap pelaku anak sesuai ketentuan perundang-undangan.


 Haji Uma juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS terkait tindak pidana seksual terhadap anak. Menurut dia, perkara tersebut bukan delik aduan sehingga proses hukum tidak semestinya bergantung pada ada atau tidaknya pengaduan dari korban.


 “Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, kita meminta agar Polres Aceh Tamiang segera memproses informasi terkait kasus ini, tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban atau pelapor,” tegasnya. Haji Uma juga mempertanyakan informasi mengenai adanya permintaan dari pihak kepolisian agar keluarga korban menyerahkan surat pembatalan perdamaian yang ditandatangani Datok Penghulu sebelum perkara dapat diproses. 


Berdasarkan informasi yang diterimanya, perdamaian sebelumnya dibuat antara wali korban dan terduga pelaku melalui surat yang ditandatangani pada 31 Juli 2026. Namun, keluarga dari pihak ibu korban disebut tidak menerima kesepakatan tersebut dan kemudian berupaya melaporkan perkara ke polisi. Menurut Haji Uma, keluarga tersebut justru diminta melengkapi surat pembatalan perdamaian yang hingga kini belum ditandatangani Datok Penghulu. “Kita mempertanyakan penolakan laporan dari keluarga korban oleh polisi dan mengharuskan adanya surat pembatalan perdamaian yang ditandatangani oleh Datuk Penghulu. Karena itu, kita minta atensi Kapolres Aceh Tamiang untuk kasus ini,” kata Haji Uma.  


Haji Uma menyebut dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi beberapa kali. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian pertama berlangsung ketika korban masih duduk di kelas V SD dan kembali terjadi dua kali saat korban berada di kelas VI. Kasus tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Informasi itu menyebar di lingkungan sekitar dan korban disebut sempat mengalami perundungan di sekolah. 


"Guru korban kemudian mengetahui persoalan tersebut dan menyampaikannya kepada ayah korban. Kasus itu selanjutnya sampai kepada Datok Penghulu Kampung Gelung hingga berujung pada upaya penyelesaian melalui perdamaian," kata Haji Uma.  Namun, sebagian masyarakat disebut menolak penyelesaian tersebut dan meminta keluarga dari pihak ibu korban membawa perkara itu ke kepolisian. Haji Uma akan Kawal Kasus Haji Uma juga menyoroti kondisi sosial ekonomi keluarga korban.


 Ia menyebut korban tinggal bersama ayah dan adiknya setelah ibunya meninggal dunia. Ayah korban disebut bekerja serabutan dengan kondisi tempat tinggal yang kurang layak. Ia berkomitmen mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai prosedur hukum dan memberikan perlindungan terhadap korban. 


Haji Uma juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. “Kita akan mengawal kasus ini agar diselesaikan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundangan yang berlaku agar terwujudnya keadilan bagi korban. Karena itu, kita meminta atensi semua pihak, terutama Kapolres Aceh Tamiang serta pemerintah daerah setempat,” demikian Haji Uma.*



OlderNewest

Post a Comment